KUALA KAPUAS– Seorang anak laki-laki berinisial AS (15) diamankan Tim Resmob Polres Kapuas. Lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga bukan nama sebenarnya.
Peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban di Taman Gasebo atau pondok Km 8 Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Jumat (21/10/2022) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto, dalam rilisnya menyampaikan bahwa modus pelaku membawa korban untuk jalan-jalan ke Taman Anjir Km 8.
“Pelaku itu melakukan persetubuhan kepada korban di taman dalam pondok Km 8 Anjir,” kata Iyudi.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis terungkapnya kejadian itu berawal pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana pelapor melihat korban yang terlihat murung di dalam rumah.
“Kemudian pelapor menanyakan kepada korban dan korban menyampaikan bahwa terlapor AS sudah menyetubuhinya,” kata Iyudi.
Kemudian pelapor meminta korban untuk bercerita. Korban pun bercerita dengan jujur bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB, terlapor AS membawa korban untuk jalan-jalan ke taman dan telah melakukan persetubuhan kepada korban di taman dalam pondok.
“Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut,” kata Iyudi. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Kapuas.
“Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.(ung/cen)