NANGA BULIK – Pengiriman sabu-sabu seberat 100 gram yang dibawa oleh dua orang kurir lintas provinsi dapat digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Aparat kepolisian meringkus dua orang pria berinisial IB (24) dan TF (28). Kedua pelaku berhasil diringkus, pada saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tepatnya di jalan Trans Kalimantan 18, Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu (9/11/2022) lalu.
“Pada saat petugas melakukan patroli di wilayah setempat, petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, Jumat (11/11/2022) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan sabu-sabu seberat 100 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa dua unit handphone dan satu uni sepeda motor.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang berada di Kalbar untuk mengirimkan sabu tersebut ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 750 ribu untuk awal. Setelah sabu sampai di Kotim, pelaku akan diberikan upah kembali sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Bronto Budiono, menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, pengiriman menggunakan sepeda motor sebagai salah satu upaya para kurir untuk mengelabuhi petugas.
Pasalnya, para pelaku telah berpikiran jika para petugas telah mencurigai jika pengiriman sabu menggunakan kendaraan roda empat.
“Bahkan pada saat kami melakukan tes urine, hasil dari keduanya positif dan keduanya baru saja usai mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Dari 100 gram sabu yang berhasil digagalkan tersebut, pihaknya berhasil menyelematkan sebanyak 1.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0.10 gram.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rdo/cen)