KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima Piagam Penghargaan berupa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Tahun 2022, terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Piagam yang diberikan BKN tersebut, terkait capaian dalam implementasi pelaporan manajemen kinerja perihal apresiasi atas penyampaian keputusan Bupati Katingan tentang pemberhentian sementara terhadap PNS yang menjadi tersangka kasus Tipikor di lingkungan Pemkab Katingan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, SIP mengatakan, bawah Pemkab Katingan mendapat tiga penghargaan dari BKN.
“Salah satunya, penghargaan terhadap pencapaian kinerja dalam manajemen ASN. Ini pertama kalinya kita mendapatkan penghargaan dari BKN,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, bahwa BKN memberikan penghargaan tersebut atas dasar atau bentuk apresiasi atas langkah Bupati Katingan selaku pejabat pembina kepegawaian yang telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama ini.
“Setiap Surat Keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah tentang ASN harus dan wajib dilaporkan ke BKN. Sehingga, pihak BKN memberikan apresiasi karena laporan tersebut. Pada Tahun 2022 ini, ada tiga pejabat sudah dilaporkan telah melakukan pelanggaran disiplin tentang kasus pidana korupsi dan kasus ini berat, bukan ringan,” tutur Bambang.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan pihaknya ke BKN bukan hanya terkait tipikor saja. Akan tetapi, semua kasus yang melanggar aturan ASN dilaporkan dan pasti akan diproses tergantung tingkat serta jenjang kesalahannya.
“Sehingga dapat ditentukan kemudian sanksi apa yang akan diberikan, baik sanksi sedang, ringan dan berat,” jelasnya.
Bambang menegaskan, bahwa untuk kasus korupsi maka yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran berat hingga dapat dilakukan dengan PTDH. Aturan ini diberlakukan, jika sudah setelah ada keputusan atau vonis dari majelis hakim di Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk kasus korupsi, bila ada keputusan pengadilan menyatakan bersalah, jangankan satu bulan masa hukumannya satu hari saja akan di-PTDH. Bahkan untuk hak pensiun, tidak diberikan kepada yang bersangkutan alias hilang,” ungkapnya. (ndi)