Truk CPO Terbalik Usai Hantam Mobil Kasipidum Kejari Katingan

truk cpo
Kondisi kendaraan truk CPO dan mobil usai terlibat kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Km. 28, Kota Palangkaraya, Jumat (28/10/2022). Foto: Ist

PALANGKARAYA – Sebuah truk CPO terbalik di Jalan Tjilik Riwut, Km. 28, tepatnya di dekat CV. Agro Forestry Indonesia, setelah menghantam mobil yang ternyata dikemudikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk CPO bernopol KH 8792 LP dan mobil jenis Toyota Rush KH 1158 NU, ini terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, Jumat (28/10/2022).

Kasatlantas Polresta Palangkaraya, Kompol Feriza Winanda Lubis melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dijelaskannya, kejadian ini bermula ketika sebuah truk yang dikemudikan Joko Prasetyo (27) melaju dari arah Tangkiling mau menuju ke arah Kota Palangkaraya, beiring-iringan dengan kendaraan lain yang ada di depannya.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba mobil yang ada di depannya melakukan pengereman secara tiba-tiba.

“Kemudian mungkin karena tidak menjaga jarak, mobil truk mencoba melakukan pengereman juga menghindar ke jalur sebelahnya atau jalur yang berlawanan,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Disaat bersamaan, dari arah Kota Palangkaraya menuju Tangkiling meluncurkan mobil yang dikemudikan Fery (35), yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Katingan, mengalami luka pada kaki kiri, dan berpenumpang Evan (26) honorer di Kejaksaan Kabupaten Katingan.

“Akibat jarak yang dekat, terjadilah kecelakaan. Dan truk CPO terbalik di lokasi,” jelasnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Petugas langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan serta evakuasi kendaraan menggunakan derek.

“Truk tangki bermuatan CPO, evakuasi dilakukan dengan memindahkan isi tangki dan dilanjutkan mengevakuasi truk,” katanya.

Sesuai instruksi Kasatlantas, Eko mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan roda empat, enam atau lebih, karena jarak yang ditempuh juga cukup jauh, dimohon kepada pengemudi untuk menjaga kesehatan juga mengetahui kondisi jika merasa lelah agar dapat beristirahat.

“Kemudian pada saat berlalu lintas wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan,” pungkasnya. (rdo/cen)