Layangkan Surat Laporan kepada DAD, Kepala Kantor Pos Palangkaraya Dilapor ke Kedamangan Adat

kepala kantor pos
Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Ramses, menerima secara simbolis tembusan laporan Kepala Kantor Pos Palangkaraya dari RJ terkait dugaan perselingkuhan.Foto:Ist

PALANGKARAYA – Kasus dugaan hubungan terlarang antara Kepala Kantor Pos Palangkaraya dengan karyawatinya memasuki babak baru. Pria berinisial AP ini kabarnya dilaporkan oleh suami RA melalui jalur hukum adat dayak.

Didampingi Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LBH LEMBAPHUM), RJ (Suami RA) melakukan upaya penegakan hukum melalui adat dayak karena adanya dugaan menyalahi hukum dalam persoalan ini.

RJ menjelaskan, pelanggaran hukum adat yang dimaksud merujuk adanya tindakan keduanya yang kedapatan berada di rumah dinas kantor pos hanya berduaan.

Menurutnya, hal itu tak sewajarnya dikatakan pertemanan dan sepenuhnya salah sebagai seorang yang masih berstatus pasangan sah orang lain.

“Saya yakin hukum adat bisa melihat kebenaran dalam masalah yang saya duga, kepada mereka berdua, yaitu RA dan AP, ” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Laporan yang ditunjukan kepada Damang Pahandut itu, ditembuskan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, DAD Palangkaraya dan Kapolda Kalteng.

Ramses, Wakil Ketua Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalimantan Tengah, pada saat menerima tembusan surat laporan RJ tersebut. Menurutnya, ini sudah melanggar norma norma adat dayak, apalagi AP tahu RA sudah memiliki suami sah dan dia juga memiliki seorang istri dan anak.

“Tidak wajar seorang laki-laki dan perempuan berduaan dirumah dengan kondisi pintu dan jendela semua di kunci,” cecar Ramses.

Dalam permasalahan yang dihadapi RJ, Ramses akan mengawal kasus ini hingga jelas agar tidak ada hal yang ditutupi, dan berharap juga kepada pihak kepolisian bisa menelusuri kembali laporan yang sudah disampaikan RJ pada saat itu.

Ia juga menambahkan, bahwa dugaan perselingkuhan antara AP sebagai pimpinan dan RA adalah Karyawatinya tentunya bakal menjadi momok yang tidak baik, apabila ini tidak segera diselesaikan, baik secara hukum adat.

“Saya berharap norma-norma adat memutuskan supaya bisa jelas,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Diduga Selingkuh, Oknum Kepala Kantor Pos Palangkaraya Digerebek Bersama Anak Buahnya di Rumah Dinas

BACA JUGA : Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Palangkaraya yang Diduga Selingkuh dengan Karyawatinya