KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, dengan pemerintah setempat supaya melakukan penetapan untuk Hutan Tanah Adat, khususnya di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Sahriah mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat, agar bisa secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat.
“Kami berharap, dengan Pemda supaya bisa menetapkan hutan tanah adat. Berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” ucap Sahriah, Rabu (19/10).
Diketahuinya, penetapan hutan adat melalui proses, diantaranya identifikasi, verifikasi dan validasi. Kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat, bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Selain itu, jelas dia, apabila hasil identifikasi, verifikasi dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten atau kota atau provinsi.
“Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” ujarnya.
Menurut politikus dari Gerindra ini, menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
“Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang kearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” imbuhnya. (nya/abe)