PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, terus berupaya melakukan pengawasan dan monitoring aktivitas juru parkir (jukir) liar di wilayah setempat.
Tim reaksi cepat dishub sejauh ini telah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai pungutan parkir di tempat yang tak semestinya dan tarif diluar ketentuan.
Padahal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pemerintah telah memfasilitasi para jukir dan pengelola parkir untuk memetakan kawasan parkir agar terdaftar di programnya.
“Juru parkir yang legal pastinya sudah memiliki identitasnya terdaftar di Aplikasi Si-Takir dan mereka sudah terpetakan lokasi beroperasinya,” kata Alman, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, beberapa kawasan bebas parkir masih digunakan oleh jukir yang belum terdaftar secara resmi. Keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat mengunjungi tempat umum di Palangkaraya.
“Kami sudah menerima laporan adanya aktivitas pungutan parkir liar di beberapa lokasi. Tim kami menindaklanjuti laporan yang beredar mengenai adanya jukir yang menarik parkir sebesar Rp 3 ribu yang tidak sesuai Perda nomor 6 tahun 2022 yaitu tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu,” urainya.
Ia menuturkan, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat oknum jukir liar yang memungut biaya parkir di area-area bebas parkir ataupun biaya tak sesuai ketentuan. Apabila terdapat hal tersebut, pihaknya tak segan bertindak tegas bahkan dapat memberikan efek jera terhadap jukir liar.
Disamping itu, Alman meminta agar masyarakat dapat mengunduh aplikasi Si-Takir, guna mengetahui mana saja lokasi serta jukir resmi yang telah terdaftar di Pemko Palangkaraya. Sehingga, disamping tertib retribusi parkir yang masyarakat bayarkan dapat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Ini juga guna menghindari adanya jukir ilegal. Untuk itu masyarakat harus berani tidak membayar kepada jukir yang tidak terdaftar di aplikasi Si-Takir. Nanti masyarakat bisa men-scan barcode yang ada di kartu pengenal jukir,” pungkasnya. (rdo/cen)