Sembilan Parpol di Kalteng Lalui Proses Verifikasi Faktual

verifikasi faktual
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim (dua dari kanan) saat melakukan press rilis dengan awak media, Senin (17/10/2022). Foto:Ardo

PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umun (KPU) masih berproses dalam melakukan verifikasi faktual kepada partai politik di Kalteng calon peserta Pemilu 2024.

Sembilan parpol telah dipastikan sesuai dengan berkas yang diunggah dalam Aplikasi Sipol. Tim dari KPU Provinsi Kalteng telah melakukan verifikasi faktual mulai 15 hingga 17 Oktober 2022.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, menuturkan verifikasi yang dimaksud ini guna mencari kebenaran surat keputusan kepengurusan yang diunggah di Aplikasi Sipol apakah sesuai dengan fakta yang ada.

“Sembilan parpol telah melalui verfikasi faktual dengan hasil sesuai. Semuanya berjalan lancar dan sudah selesai,” Harmain, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, ada 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sembilan partai politik secara otomatis lolos verifikasi karena partai parlemen dan sembilan partai sisanya berporses dalam verifikasi faktual.

Verifikasi faktual sendiri bersifat nasional. KPU Kalteng melakukan cek kepengurusan ditingkat provinsi untuk menyesuaikan berkayang diunggap parpol di aplikasi Sipol yakni terkait adanya kantor dan kepengurusan terwakilkan.

“Verifikasi faktual ini dengan langsung mendatangi tempat yang tertera dalam Sipol,” katanya.

Dalam proses selanjutnya, KPU di kabupaten kota berproses melakukan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan mengecek baik dari Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan element data lainnya.

Dijelaskan Harmain, KPU pusat nantinya akan menggunakan metofe statistik dalam verifikasi keanggotaan yang menghasilkan tingkat keyakinan terhadap sample 95 Persen.

“Data akan dikirimkan kepada KPU RI dan akan ada sample yang melalui faktualisasi menggunakan metode tersebut,” jelasnya. (rdo/cen)