PALANGKARAYA – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kota Palangkaraya, Jumat (23/9/2022) lalu, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Selama 15 hari melalukan upaya penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangkaraya, Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda, mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan sadis Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Sabtu (08/10/2022).
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan pasutri di Gang Kamboja telah diamankan oleh tim gabungan.
“Iya benar, sudah diamankan tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangkaraya,” kata Kombes Faisal melalui pesan singkat Whatsapp-nya.
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif dan alasan pelaku membunuh korban. Saat ini, kata dia, penyidik fokus mengamankan alat bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korbannya.
Dari pantauan dilokasi, tim gabungan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, melakukan penelusuran dan mencari alat bukti yang digunakan pelaku membunuh korban.
Pencarian barang bukti dilakukan di sebuah drainase di Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu, Kota Palangkaraya. Sebilah besi yang merupakan senjata tajam (Sajam) berupa parang tanpa gagang akhirnya ditemukan tergerus lumpur dekat dengan jembatan.
Polisi kemudian mengamankan sajam tersebut menggunakan plastik barang bukti untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pasutri di Palangkaraya Tewas Dibacok