PALANGKARAYA-Kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45) di Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kota Palangkaraya, Jumat (23/9/2022) lalu, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menciduk terduga pelaku Aji alias Utuh Jenit. Terduga pelaku ini disebut-sebut diamankan di rumah kakaknya di Kota Palangkaraya, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan Kaltengoke.com, terduga pelaku disebut-sebut merupakan teman dari korban Ahmad Yendianor.
Dalam aksi nekatnya, terduga pelaku melakukan pembunuhan dengan masuk ke dalam rumah korban dan langsung membacok kepala korban Ahmad Yendianor, hingga korban tewas tergeletak di atas tempat tidur. Pun istri korban Fatmawati tewas dengan sejumlah luka bacok.
Hingga berita ini diterbitkan, motif terduga pelaku membunuh korban masih belum diketahui. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan barang bukti.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan pasutri telah diamankan oleh tim gabungan.
“Iya benar, sudah diamankan tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangkaraya,” kata Kombes Faisal melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara itu, Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangkaraya, Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda, melakukan penelusuran dan mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang tanpa gagang yang digunakan terduga pelaku untuk menghabisi nyawa korban di pengairan Jalan Nyai Udang dan Damang Batu.(rdo/cen)
BACA JUGA : Pasutri di Palangkaraya Tewas Dibacok
BACA JUGA : Pembunuh Sadis di Gang Kamboja Diringkus Polisi