KUALA PEMBUANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat Desa Pematang Panjang terkait pengalihan fungsi dan manfaat atas kepemilikan hak tanah, serta rumah akibat dari pembangunan saluran udara koneksi tinggi (SUTT) 150 kV (kilo Volt) milik PT. PLN UPP KLB 3.
RDP dipimpin Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo serta didampingi oleh Wakil Ketua II Muhamad Aswin dan diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya, RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (3/10/2022).
Turut hadiri Manajer Perizinan dan Umum PT. PLN UPP KLB 3, Pj. Kepala Desa Pematang Panjang, dari pemerintahan yaitu Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan.
Mediasi kedua antara masyarakat Desa Pematang Panjang dengan PLN ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya. Dimana RDP Kali ini diagendakan dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk dimintai kejelasan, karena KJPP ini bekerja sama secara khusus dengan PLN sebagai penyedia jasa penilaian untuk kompensasi tanah masyarakat yg dilewati jalur SUTT.
Tetapi, Pihak KJPP ini tidak ikut hadir, ini merupakan pertanyaan, penasaran bagi masyarakat Desa pematang panjang semakin mendalam.
Akhirnya, DPRD seruyan akan melanjutkan Mediasi ini dengan mengundang kembali KJPP, dan DPRD mewajibkan kepada Pihak KJPP hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat pada mediasi selanjutnya.(yad/cen)