KUALA PEMBUANG – Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan bahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta.
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Kab. Seruyan Muhamad Aswin, memimpin jalannya rapat pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta bertempat di gedung serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan.
Dalam pembahasan Raperda kali ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Drs. Argiansyah , dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Bejo Riyanto, Denni Rahmadani didampingi oleh Tenaga Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan bersama-sama mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta.
Hadir juga Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah yang di Pimpin oleh Asisten II Adhian Noor dan Asisten III Setda Bapak H. Sugian Noor beserta jajarannya serta Kepala PDAM Kabupaten Seruyan Terkait Raperda yang dibahas.(yad/cen)