Gerebek Warung, Tim PPRC Sita Ratusan Butir Obat Zenith

obat zenith
Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, mengamankan pria berinisial TK yang mengedarkan obat terlarang jenis zenith. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, menggerebek sebuah warung yang menjual ratusan butir obat keras tanpa izin.

Warung penjual obat zenith yang berada di Jalan Sethaji, Kota Palangkaraya ini digrebek oleh aparat kepolisian, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (30) yang menjadi pengedar obat dan lima orang sebagai pembelinya.

Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, dengan marak penjualan obat keras tanpa izin.

“Kita sudah mengamankan pelaku dengan barang buktinya sejumlah 595 butir obat keras tanpa izin serta uang tunai Rp 3 ribu,” Kata Kombes Pol Cahyo.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita ratusan butir obat keras zenith dijual seharga Rp 10 ribu per butirnya, yang dijual bebas tanpa izin. Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat.

Selanjutnya, pelaku sebagai pengedar serta 5 orang pembeli obat dibawa petugas ke kantor Direktorat Samapta Polda Kalteng bersama barang bukti.

“Para terduga pelaku yang kita amankan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)