Pria Tua Ini Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental

pria tua cabul
S pelaku pencabulan berhasil diamankan polisi. Foto:Ist

PULANG PISAU –  Seorang pria berinisial S (52) warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental.

Modusnya, pelaku meminta dipijat korban didalam kamar, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Beruntung, kejadian itu diketahui oleh saudara korban, sehingga pelaku tidak sempat melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono,  melalui Kasatreskrim Polres Pulpis, AKP Afif Hasan, membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial S warga Desa Mintin, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulpis guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar pria yang akrab disapa Afif, Senin (26/9/2022).

Pria yang sebelumnya menjabat Kasar Reskrim Polres Gunung Mas itu, menjelaskan bahwa modus pelaku dengan mampir ke rumah korban dan minta dipijat. Selanjutnya, korban masuk ke dalam kamarnya dan diikuti oleh pelaku.

“Pelaku duduk di ranjang dan membaringkan tubuh di ranjang dengan posisi terlentang. Kemudian korban memijat pelaku,” terangnya.

“Pada saat itu korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek. Kemudian pada saat korban membuka pakaiannya setinggi perut, dan melepaskan celana pendeknya. Kemudian kedua kaki korban dibuka oleh pelaku serta meraba area sentisifnya menggunankan dua jari kanan (jari telunjuk dan jari tengah) sebanyak 10 (sepuluh) kali,” jelas Afif.

Numum, lanjut Afif, pada saat pelaku ingin melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba saudara korban masuk ke dalam kamar membuat pelaku terkejut lalu pelaku disuruh keluar dari dalam kamar korban.

“Atas kejadian tersebut, lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Afif Hasan.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 286 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 9 Tahun,” kata Afif Hasan.

Adapun dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar baju daster warna hijau, satu lembar BH warna merah muda dan satu  lembar celana pendek warna merah.(ung/cen)