KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan berpendapat, sangat setuju dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan, usai mereka melaksanakan rapat internal.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Sugianto, SK selaku Juru Bicara Fraksi PKB menuturkan, bahwa ada sejumlah hal yang mendasari pengajuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh pemerintah daerah.
Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 167 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk perubahan APBD.
“Kemudian, berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022. Ini mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran atau KUAP dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS tahun 2022 yang telah disepakati Bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKB, dalam Rapat Paripurna DPRD katingan, baru-baru ini.
Pada kesempatan itu, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah hal kepada pihak eksekutif. Mereka meminta agar semua SKPD segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dengan lebih cepat dan lebih baik. “Sehingga, cepat terlaksana segala kegiatan dengan baik pula,” imbuh Sugianto.
Bagi SOPD lingkup Pemkab Katingan yang mempunyai target pendapatan, diminta agar bekerja lebih keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Terkait bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Katingan, Fraksi PKB meinta agar ini mendapat perhatian serius. Pasalnya, curah hujan belakangan ini semakin meningkat dan terjadi hampir setiap hari.
“Sekedar mengingatkan bagi setiap SKPR lingkup Pemkab Katingan agar memperhatikan perintah Presiden Republik Indonesia terkait setiap pengadaan barang yang menggunakan dana APBD, supaya memperioritaskan produksi dalam negeri,” ungkap Sugianto. (ndi)