KUALA KAPUAS– Aksi yang dilakukan MA (14) warga Handel Kaderi, Desa Anjir Serapat Timur, Km 1, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, sungguh nekat. Lantaran memendam sakit hati akibat dikeluarkan dari sekolahnya Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Azhar, ia nekat membakar dua gedung sekolah.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, saat menggelar press release di mapolres setempat, Rabu (21/9/2022), mengatakan modus tersangka membakar gedung sekolah Al-Azhar dengan cara mengambil kertas dan tisu yang ada didalam ruang guru. Kemudian meremas-remasnya sambil memasukkan satu buah korek api atau mancis didalamnya.
“Setelah itu, tersangka membakar kertas dan tisu tersebut, selanjutnya setelah terbakar tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” tegas Kapolres.
Qori, menyampaikan bahwa tersangka berupaya melakukan pembakaran sekolah tersebut selama tiga kali. Yakni, pada tanggal 11 Juli 2022, tanggal 14 Juli 2022, dan terakhir Rabu malam tanggal 7 September 2022 Pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.
“Motifnya, tersangka merasa kecewa dan kesal karena dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, tersangka juga merupakan anak broken home, meskipun usianya masih di bawah umur, namun pergaulannya sama orang dewasa,” sebut Kapolres.
“Karena usianya masih di bawah umur, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor dan dipantau oleh Polsek Kapuas Timur. Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (1) Huruf E KUHPidana,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu kantong plastik abu/arang sisa kebakaran, satu buah gembok beserta engsel, satu buah linggis dengan panjang 51 centimeter dan satu buah korek api. (ung/cen)