PALANGKA RAYA – Ditreskrimun Polda Kalteng mengungkap pabrik produksi minuman keras jenis arak ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Selasa (6/9/2022) lalu.
Dalam press release, ada tiga lokasi pabrik yang digulung oleh tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng. Yakni, dua lokasi di Jalan Jendral Soedirman, dan satunya di Jalan H. Imran.
Dari tiga lokasi itu, polisi berhasil mengamankan tersangka LT, C, dan BS yang berstatus sebagai pemilik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu, menuturkan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah pabrik yang beroperasi tanpa izin.
“Saya turunkan tim awal untuk menyelidiki, karena informasinya sudah beroperasi lama dan letaknya agak terpencil. Ternyata benar, ada kegiatan pembuatan miras jenis arak tanpa izin. Kami kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang tersangka,” beber Faisal.
Dibeberkan Faisal, petugas baru mengendus adanya produksi miras ilegal ini setelah tujuh tahun lamanya pabrik tersebut beroperasi.
Ditempat itu, petugas menyita sejumlah barang bukti ratusan drum berisi cairan fermentasi arak, alat penyulingan, dan ratusan dus arak yang siap diedarkan.
“Kami sita sebanyak 300 dos siap edar yang masing-masing berisi 24 botol per dos,” kata Faisal.
Dari keterangan tersangka, arak ini memiliki kadar alkohol sebesar 7 persen. Dalam proses pembuatan selama 30 hari. Fermentasi dilakukan untuk kemudian dilanjutkan pada tahap penyulingan dan dikemas pada botol ukuran 750 ml.
“Tiap botolnya dijual dengan harga Rp 5 ribu – Rp 10 ribu. Pemasaran kita ketahui masih diwilayah Kalteng dan dalam sebulan penghasilan Rp 30 juta kotornya,” urainya.
Miras jenis arak sendiri, menurut Kombes Faisal, berhubungan dengan miras oplosan yang mayoritas dapat menimbulkan korban. Tentunya ini membahayakan nyawa dan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
“Kita tidak tahu kandungannya berbahaya atau tidak, mekanisme pembuatan yang tidak betul dan tidak ada izinnya. Oleh karena itu, kita cegah dan selanjutnya kita akan proses pemeriksaan laboratorium di Balai POM,” tegasnya.
Tiga tersangka, dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 2 miliar. (rdo/cen)



