Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Kewajiban Pelaku Usaha

Pemko Berupaya
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin.

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin mengingatkan perusahaan soal tanggung jawab terhadap lingkungan. Pasalnya, pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan sudah menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan wajib mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya. Tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia mengatakan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi apabila perusahaan tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Bahkan sejauh ini kata dia, tidak sedikit perusahaan yang sudah diberikan teguran secara tertulis maupun sanksi agar memperbaiki pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, perusahaan yang baik akan mampu merancang program dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perubahan konsep pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang mengacu pada ISO 26000.

Selain itu, kebijakan CSR dalam bidang lingkungan hidup juga mengacu pada standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 yang dilaksanakan dengan menetapkan target perlindungan terhadap pencemaran.

“Kalau lingkungan sehat pasti masyarakatnya cerdas. Ini yang menjadi atensi kami agar perusahaan dapat berkomitmen penuh menjamin dan menjaga lingkungan supaya tidak rusak, terutama di lokasi proyek maupun pada pembuangan pasca produksi,” pungkasnya.(*/cen)