PALANGKA RAYA – Aksi keji dilakukan seoang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya. Mirisnya, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan hingga berkali-kali. Bapak bejat ini ialah M (38).
Perbuatan tidak senonoh M ini ia lakukan pertama kali pada tahun 2021 lalu di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Persoalan ini terbongkar usai korban memberanikan diri bercerita kepada tetangganya atas peristiwa yang dialaminya.
Pihak kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengamankan pelaku di kediamannya, pada Senin (27/6/2022).
“Pelaku dan korban ini tinggal di satu rumah yang sama. Latar belakang pelaku ini sudah empat kali gagal dalam menjalani rumah tangga,” kata Kasatreskrim Polresta, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskannya, bahwa korban ini merupakan buah hati hasil pernikahan pelaku dengan istri pertamanya. Sejak kecil korban memang tinggal bersama.
“Pengakuan dari korban, persetubuhan yang dialami sudah sebanyak 10 sejak tahun 2021 lalu. Tidak ada ancaman yang dilontarkan pelaku, korban hanya merasa ketakutan karena cuma tinggal berdua, sehingga mengiyakan untuk melayani nafsu bejat dari pelaku tersebut,”jelasnya.
Menurutnya, modusnya yang dilancarkan pelaku pertama kali, yakni dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan merayunya agar bisa melakukan hubungan badan seperti suami istri.
“Atas perbuatannya, pelaku kami ancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Perlindungan Anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. Lalu karena ini anggota keluarga jadi ditambah sepertiga pada ancaman hukuman tersebut,” pungkasnya. (rdo/cen)