fbpx

Eksportir CPO Wajib Jual ke Dalam Negeri 20 Persen

Bea cukai
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman.

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya memastikan keran ekspor untuk Crude Palm Oli (CPO) telah dibuka oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, ekspor dibatasi dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh eksportir.

Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman, mengatakan pemerintah pusat telah membuka kembali ekspor namun dilakukan pembatasan. Dimana eksportir harus terlebih dulu memenuhi kuota penjualan ke dalam negeri sebanyak 20 persen dengan harga yang telah ditetapkan.

“Wajib melakukan penjualan sebesar 20 persen terlebih dulu ke dalam negeri sebelum ekspor. Analoginya jika jumlah produksi 100 ton maka 20 persen dari jumlah tersebut harus dijual ke dalam negeri,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Ia menerangkan eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor CPO jika ketentuan tersebut belum terpenuhi. Pemenuhan ketentuan tersebut akan terpantau saat persetujuan ekspor melalui sistem.

“Ekspor terbesar CPO di Kalteng ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat,” ungkapnya.

Firman menjelaskan, dari data Bea Cukai Palangka Raya jumlah ekspor terbesar di Kalteng berasal dari CPO dengan 44 persen. Sampai April 2022, sebanyak 988.000 ton CPO telah diekspor ke luar negeri dan menghasilkan devisa 83 Juta US Dollar.

“Dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama, terjadi kenaikan 230 persen untuk ekspor CPO,” ungkapnya. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status