Opini  

Kebijakan Dalam Memungut Pajak

pajak
Erna Sari Simbolon (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya).

INDONESIA sejak dulu sudah mengenal pajak sebelum masuknya Belanda ke Indonesia. Namun pajak pada saat itu masih dinamakan dengan istilah upeti.Upeti yaitu harta yang diberikan oelh suatu pihak ke pihak lain sebagai bentuk ketundukan maupun kehormatan kepada pihak lain contoh halnya pada zaman dahulu masyarakat memberikan hartanya kepada kerajaan sebagai tanda kehormatannya terhadap kerajaan tersebut.

Namun ketika bangsa Belanda mulai masuk menjajah kenegara Indonesia maka saat itulah bangsa Indonesia mengenal sistem perpajakan yang lebih modern.Pada saat itu pemerintah Belanda masih membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.

Ada dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya, yaitu membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak itu hanya diberlakukan kepada masyarakat biasa dan tidak untuk bangsawan, karena pada saat itu sistem pemungutan pajak belum memiliki undang undang yang diakui oleh masyarakat dan masih dilakukan secara manual kepada masyarakat serta belum memiliki patokan besaran pemungutan pajaknya, sehingga hal ini menjadi penyebab terjadinya penyelewengan pemungutan pajak pada masa itu dan meninggalkan kesan kurang baik .

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk membangun suatu negara agar lebih makmur dan sejahtera masyarakatnya maka harus dibutuhkan pembangunan nasional dan dimana pembangunan nasional itu di biayain oleh pajak yang di pungut pemerintah dari masyarakat .

Pembangunan nasional tersebut berupa pembangunan yang berlangsung cerara berkelanjutan dan dilakukan terus menerus demi kemajuan suatu negara dan kesuksesan sebuah pemerintahan dalam masa jabatannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar tidak adanya ketimpangan yang terjadi apalagi di masa pandemi saat .

Pajak digunakan sebagian besar untuk membiayai pembangunan suatu negara sebagai kebijakan pemerintah dalam mengemban tugasnya pada saat masa jabatannya dan di utamakan untuk kesejahteraan masyarakatnya sebagai perwujudan kebijakan pemerintah yang berguna bagi kepentingan masyarakat, karena pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi suatu kewajiban yang dapat dipaksakan .

Berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, bahwa Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan sehubungan dengan modal, penyerahan jasa, atau hadiah yang disingkat PPh Pasal 23 yang merupakan pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan imbalas atas jasa teknik. (*)

Penulis: Erna Sari Simbolon (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya)