Keluarga Kades Penda Siron Dituding Gelapkan Uang Fee Desa

penda siron
Achmad Ali (baju merah) didampingi Ketua DPD LP2TRI, Fahriadi alias Ady Guna, usai melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya di SPKT Polres Mura, Selasa (1/3/2022) Foto: Ist.

PURUK CAHU – Tidak terima tuduhan gelapkan uang fee desa oleh RO (39) salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Achmad Ali (36) memutuskan untuk melaporkan balik RO kepada pihak kepolisian, Selasa (1/3/2022) lalu.

Dengan membawa beberapa bukti serta didampingi Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI), Fahriadi. Achmad Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya.

“Saya laporkan kasus ini ke SPKT Polres Mura, harapannya bisa secepatnya ditindaklanjuti,” kata Achmad Ali kepada awak media, Kamis (3/3/2022).

Awal mula polemik ini terjadi yakni, dari laporan resmi RO tanggal 4 Desember 2021 lalu kpadae pihak Polsek Laung Tuhup. RO menyebutkan penggunaan uang fee desa oleh kepala desa tidak transparan dan melibatkan adik kandungnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Penda Siron, Muksin, menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Uang fee sebesar Rp 118 juta rencananya untuk penyelesaian bangunan balai basarah desa atau pembelian lahan untuk perluasan pemakaman umum desa.

“Semua untuk kepentingan masyarakat Desa Penda Siron,” terangnya singkat.

Terkait dengan adanya laporan kepada keluarganya, Muksin mengaku tidak mencampuri permasalahan warganya tersebut.

“Ranahnya pribadi, kita sudah memberikan pemahaman agar bisa lebih bersabar,” tandasnya. (udi/cen)