KASONGAN – Pihak Satresnarkoba Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sebanyak 61,31 gram sabu-sabu, di Lobby Mako Polres Katingan, Senin (31/01/2022) Pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Satresnarkoba bersama Kejaksaan Negeri Katingan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan serta disaksikan oleh para tersangka pemilik barang tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH, SIK, MIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto, SH. Barang bukti sabu-sabu dilarutkan dalam air yang di tampung dalam blender.
Kemudian, air tersebut dicampur dengan cairan pembersih. Selanjutnya diaduk sampai Narkotika tersebut hancur menjadi satu dengan air. Setelah itu, air tadi dibuang ke selokan yang ada di halaman Mapolres Katingan. Sebelum dimusnahkan, Barang Bukti Narkotika dilakukan tes demi memastikan keaslian barang bukti.
“Polres Katingan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Namun dalam hal ini, tetap harus tetap ada dukungan dari semua pihak. Karena penegak hukum tidak akan mungkin mampu memberantas peredaran gelap narkotika tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” tutur Kapolres.
Dia meminta, agar jangan ragu atau sungkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Karena, semua info pasti akan diatensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Katingan.
“Satresnarkoba Polres Katingan akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan ini,” tegas Sonny. (ndi/cen)
BACA JUGA : Polisi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diringkus dan Dua Bandar Masih DPO