PALANGKA RAYA – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan terhadap Oknum Bupati Kapuas BB dan istri AE, terus berlanjut.
Baru-baru ini, Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Binti, kembali menyurati Polda Kalteng dalam hal ini Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) dan kembali ditembuskan ke Mabes Polri.
Hal itu, tertera dalam surat bernomor 2127/B&M/BJM/I/2022, yang diterbitkan di Kota Palangka Raya pada 5 Januari 2022.
Kuasa Hukum, Baron Binti, menyebutkan sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan kemajuan penanganan laporan atau pengaduan Klien yang ditangani pihaknya.
Untuk itu, pihaknya meminta kemajuan penanganan laporan/pengaduan kliennya segera mendapat kejelasan, mengingat interval waktu penanganan perkara serta bukti permulaan telah terjadi peristiwa tindak pidana sehingga sudah patut ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
“Bahkan, dengan merujuk kepada Surat Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke-1. Disitu ditegaskan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara, apabila perkara cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana proses penyidikannya diteruskan hingga diajukan ke JPU, apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar perkaranya dihentikan proses penyelidikan atau penyidikannya,” katanya Baron Binti, Kamis (6/1/2022).
Menurut Baron, proses hukum yang saat ini berjalan dinilai lambat. Padahal, laporan dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan kurang lebih tujuh bulan lalu. Lebih tepatnya tanggal 29 Juni 2021, atas nama Charles Theodore.
Dijelaskannya, dengan adanya manajemen pengawasan melalui Surat Nomor : B/10420/XII/RES.7.5./2021/Bareskrim dari Biro Wassidik Bareskrim Polri terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/137/VI/YAN.2.5./2021/SPKT, tanggal 29 Juni 2021, kiranya untuk menjamin hak hukum Pelapor dalam hal mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Sudah sepatutnya proses Penyelidikan atas laporan kami untuk ditindak lanjuti ke tahap Penyidikan,” tegasnya.
Maka, berdasarkan peristiwa, fakta hukum, alat bukti dan arah pembuktian serta didukung pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Ifrani. SH. MH, pihaknya memohon agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi-saksi dan ahli untuk memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka dan bukti sebagaimana prosedur penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Berdasarkan uraian tersebut tersebut, maka perkenankan kami memohon untuk kesekian kalinya agar proses hukum klien kami dapat dilanjutkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, karena perbuatan terlapor termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Bareskrim Polri Perintahkan Polda Kalteng Berikan Kepastian Hukum Kasus Oknum Bupati Kapuas dan Istri
BACA JUGA : Masuk Babak Baru, Polisi Tindaklanjuti Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Bupati dan Istri
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Bupati Kapuas Akan Dibawa ke Mabes Polri
BACA JUGA : Proses Hukum Bupati Kapuas Berjalan Lamban, Kuasa Hukum Minta Polisi Terbuka