PALANGKA RAYA – Empat bulan berjalan, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan terhadap Bupati Kapuas beserta sang istri, masih belum menemui titik terang.
Kasus yang melibatkan Bupati Kapuas, BB dan istri, AE, dengan seorang pengusaha bernama Charles Theodore, telah dilaporkan di Polda Kalteng dengan nomor LP/B/137/VI/2021/SPKT, Selasa 29 Juni 2021 lalu.
Sudah empat bulan berjalan sejak dilaporkan, kasus yang ditangani Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, hingga saat ini masih berstatus penyelidikan.
“Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan kemajuan penanganan laporan atau pengaduan klien kami,” kata Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti SH, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, berdasarkan peristiwa dan fakta hukum, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi serta arah pembuktian. Sudah sepatutnya apa yang dilakukan dua oknum pejabat publik ini telah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan.
Seperti diketahui bersama, buntut permasalahan ini berawal ketika BB mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur Kalteng tahun 2020. BB dan istrinya AE meminjam sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar secara bertahap. Namun ironisnya semua uang yang dipinjam kepada Charles sampai sekarang belum dilunaskan. Total kerugian diketahui sebanyak Rp 7,2 miliar.
Pihak kuasa hukum Charles, bahkan mengaku profesional dan subyektif dengan menyertakan pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr Ifrani SH MH, yang memaparkan pendapat hukum sebagai ahli.
“Pendapat itu kami gunakan sebagai bahan dan landasan yuridis untuk menghilangkan keraguan tentang dugaan telah tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana sesuai laporan korban,” beber Baron.
Dirinya berharap, proses hukum terhadap kasus ini agar dapat dilanjutkan dengan didahului proses gelar perkara, sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya harap jajaran Polda Kalteng memberi ruang terbuka gelar perkara agar antara dua pihak dapat berdiskusi. Berdebat kalau perlu, agar mata publik dapat melihat dan membuka kebenaran,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua terlapor juga telah diperiksa di Kapuas oleh penyidik tanpa datang ke Polda Kalteng. Sementara Charles sebagai pihak pelapor juga telah memverifikasi laporannya ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng beberapa bulan silam. (rdo/cen)