Lakalantas Renggut 41 Nyawa di Jalanan Kota Palangka Raya

Lakalantas Renggut 41 Nyawa di Jalanan Kota Palangka Raya
ANTISIPASI: Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan pemasangan reflektor di beberapa jalan raya untuk antispasi kecelakaan fatal. (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu 10 bulan, yakni sejak Januari hingga Oktober 2021, tercatat 41 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Palangka Raya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Feriza Winanda Lubis membeberkan, faktor utama lakalantas tersebut, yakni akibat kelalaian pengendara sendiri. Khususnya kesadaran pengendara dalam mentaati aturan berlalilintas.

“Kami ingatkan jadilah pelapor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain. Patuhi aturan lalulintas dan jangan sampai menjadi korban,” ungkap Feriza, Kamis (11/11/2021).

Disebutkannya, angka kecelakaan hingga mengakibatkan kematian diominasi kecelakan sepeda motor. Khususnya di kawasan sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Lingkar Luar hingga Trans Kalimantan atau arah Kalampangan.

“Titik rawan banyak, paling banyak di Jalan Tjilik Riwut hingga Jalan Trans Kalimantan. Kami ingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,” tegasnya.

Lanjutnya, kecelakaan terjadi paling banyak juga lantaran kelalaian pengedara, tidak memperhatikan arus lalu lintas, tidak mematuhi rambu-rambu lalin, hingga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

“Dominan kelalaian. Maka itu kami menekankan aturan lalu lintas harus dipatuhi demi keselamatan bersama” pesannya.

Feriza menambahkan, saat ini Satlantas Polresta terus berupaya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas. Salah satunya dengan melakukan pemasangan reflektor di beberapa jalan raya Kota Palangka Raya.

Dia menjelaskan, pemasangan Reflektor disertai juga dengan ban yang dilakukan bersama petugas Balai Besar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengendara.

Pemasangan Reflektor dilakukan pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 10, Tjilik Riwut Km. 6 depan Yonif 631 Antang, Tjilik Riwut Km. 5 depan Stadion Tuah Pahoe serta APILL Jalan Mahir Mahar dan RTA Milono. Reflektor tersebut diletakkan pada bagian depan pembatas jalan yang terbuat dari barrier beton dengan disertai juga ban pengaman, pada beberapa kawasan jalan tersebut.

“Dengan adanya Reflektor ini diharapkan pengendara dan pengguna jalan lainnya agar lebih memperhatikan Barrier beton yang ada di seputaran jalan tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Ingat keselamatan berlalu lintas harus jadi nomor satu.” pungkasnya. (rdo/bud)