KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak puluhan gram hasil pengungkapan dilarutkan menggunakan deterjen, Selasa (9/11/2021).
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan penegakan hukum yang telah dilakukan. Mulai dari proses penyidikan tindak pidana, hingga pemusnahan barang bukti yang didapat dari Hariadi dan Dagong. Pemunahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu menggunakan deterjen.
“Sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 75 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka rangkaian pemusnahan sabu berat sekitar 22,84 gram” sebut AKBP Irwansah, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Budi Utomo.
Dikatakannya juga, dari dua tersangka tersebut, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada bulan Maret tahun 2021 lalu. Sehingga tersisa ada satu tersangka yang langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dilakukan.
“kepemilikan barbuk itu, yakni milik Hariadie dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong sudah almarhum dengan berat kotor 5,75 gram,” terangnya.
Irwansah mengakui, adanya bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan dari kedua tersangka itu, telah menyelamatkan ratusan warga yang ada di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Sehingga, angka peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat semakin ditekan.
“Kita akui sebanyak 126 orang warga Kabupaten Gumas terselamatkan dari peredaran barang bukti yang berhsil kita amankan dan kini kita musnahkan” pungkasnya. (nya/bud)