PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), terkait Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dan produk turunannya PLTU Pulang Pisau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PLTU Desa Buntoi, Senin (1)11/2021) itu dihadiri Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, dan dari PLN UPDK Palangka Raya diwakili Heni Setyo Handoko.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, Kepala DLH Pulang Pisau, Wartony, Manager PLTU Pulang Pisau, Munif beserta jajarannya.
Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama antara Pemkab Pulang Pisau dan PLTU Pulang Pisau terkait pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dan produk turunan dari PLTU Pulang Pisau.
Menurutnya, sistem pembakaran di PLTU Buntoi ini telah menggunakan teknologi Circulating Fluid Bed (CFB) secara garis besar adalah proses pembakaran batu bara berulang-ulang dalam boiler/sillo yang dibantu zat silica untuk meningkatkan suhu sehingga menyisakan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) & 3 Y6o dari batu bara ini dapat dimanfaatkan untuk digunakan sebagai bahan dasar bangunan.
“Contohnya dari produk turunan FABA dapat di dimanfaatkan untuk pengolahan Paving, Batako, Cor Beton Bertulang, Cor Beton Konsentrat. Artinya FABA dan produk turunannya dapat menyokong pembangunan infrastruktur baik berupa fasilitas sosial maupun fasilitas umum,” tandasnya. (ung/cen)