fbpx

Biaya Tes PCR Turun, Ini Batas Tarifnya

PCR
Pemeriksaan RT-PCR oleh tenaga kesehatan dari RSUD Kota Palangka Raya di Hotel Batu Suli, beberapa wakti lalu. foto:ist.

PALANGKA RAYA – Biaya tes RT-PCR diturunkan sejak Rabu (27/10/2021). Hal itu, setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat akan mahalnya tarif tes PCR.

Olehnya, Kementerian Kesehatan RI kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Dikutip dari SE tersebut, tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Pulau Bali

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg. Andjar Hari Purnomo, menuturkan dalam hal ini pihaknya akan mengikuti seperti SE yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat

“Kita mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Sementara ini sedang kita koordinasikan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021) malam.

Sementara itu, Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Kota Palangka Raya, dr. Maya, menyebutkan adanya perubahan harga mengenai tarif tes PCR tersebut dan akan diterapkan secepatnya.

“Mulai besok, harga Rp 300 ribu,” katanya melalui pesan singkat.

Menurut informasi yang dihimpun, Dinas Kesehatan provinsi maupun Dinas Kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka, akan dilakukan pembinaan.

BACA JUGA : Bupati Barito Timur Tegaskan Vaksin Aman dan Halal

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka, sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status