Palangka Raya Level 2, Kapolresta: Jangan Terlena dan Tetap Perketat Prokes

level 2
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa.

PALANGKA RAYA – Kabar baik muncul bagi warga Kota Palangka Raya. Leveling Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cantik telah turun menjadi Level 2.

Hal tersebut tertera Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021 bahwa Kota Palangka Raya yang termasuk daerah di Kalteng turun menjadi level 2.

Selain Kota Palangka Raya, daerah lainnya yang masuk level 2 yaitu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau.

Status level 2 itu sendiri diputuskan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

Berdasarkan Inmendagri yang ditanda tangani di Jakarta oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021 ini, bahwa pemberlakuan itu dimulai sejak 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021..

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, mengatakan pihaknya berharap agar masyarakat tidak terlena dan mengabaikan prokes sesuai anjuran yang berlaku.

“Kita wajib antisipasi kemungkinan adanya gelombang 3 dari penyebaran virus dimaksud. Langkah yang diambil Polresta dan instansi terkait tetap melaksanakan kegiatan Satgas Covid-19,” jelasnya.

Dilanjutkan perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, bahwa pihaknya akan melakukan himbauan dan monitoring tempat keramaian atau titik yang rawan dalam penyebaran Covid-19.

Disamping itu, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama seluruh unsur terkait akan gencar-gencarnya menggelar vaksinasi massal.

BACA JUGA : Tingkat Vaksinasi Tinggi, Enam Wilayah di Kalteng Masuk PPKM Level 2

“Vaksinasi terus kita gencarkan dilakukan secara proaktif untuk mengejar target akhir bulan ini target 80 persen. Sementara ini, Kota Palangka Raya sudah mencapai 76 persen dari sasaran target,” pungkasnya. (rdo/cen)