Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi Raperda ke Kanwil Kemenkumham Kalteng

Bapemperda
Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas saat mengunjungi Kanwil Kemenkumham Kalteng belum lama ini. Foto:Dok. DPRD Kapuas.

KUALA KAPUAS – Dalam rangka penyusunan produk hukum sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda). Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi  ke Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng belum lama ini.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, HM Rosihan Anwar, kepada awak media belum lama ini, usai kunjungan bersama para anggota Bapemperda didampingi Sekretaris DPRD Kapuas.

Dijelaskannya, konsultasi dan koordinasi tersebut terkait lima buah Raperda Kabupaten Kapuas yang saat ini telah digodok.

“Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap fasilitasi penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Kapuas,” ujar Rosihan Anwar.

Dikatakannya, pihaknya banyak mendapat referensi dan masukan, sehingga ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas referensi dan sambutan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“Kanwil Kemenkumham Kalteng merupakan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya harmonisasi produk hukum daerah,” ucapnya.

Politisi PKS ini menambahkan, harmonisasi Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sinergi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA : KI Lakukan Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Kanwil Kemenkumham Kalteng

“Kami berharap sinergitas DPRD Kabupaten Kapuas dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pelaksanaan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah dapat terus terwujud,” pungkasnya. (adi/cen)