TAMIANG LAYANG – Paman bejat kembali beraksi. Kali ini, dilakukan Y terhadap keponakannya sendiri. Perbuatan asusila tersebut akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari korban yang masih berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dititipkan kepada ayahnya kepada saudari ibu korban. Pasalnya, ibu kandung korban telah meninggal dunia.
“Korban dititip ayah korban saat berusia enam tahun kepada adik ibu korban. Sebab sebelumnya ibu korban meninggal dunia,” kata kerabat korban berinisial BR.
Seiring berjalannya waktu, ayah korban pernah meminta anaknya untuk dibawa kembali. Namun tidak diperbolehkan oleh saudara ibunya yang sudah lama mengasuhnya.
Pada Rabu (29/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Ayah korban dihubungi istri terduga pelaku untuk menjemput korban. Ayah korban pun menjemput korban saat korban sudah berusia 12 tahun.
Tidak ada firasat buruk, ayah korban malah merasa bahagia bisa berkumpul kembali dengan sang buah hatinya.
Namun berselang dua hari. Ayah korban mendapatkan kabar dari pesan whatsapp dari adik iparnya atau istri dari terduga pelaku, bahwa anaknya telah dicabuli oleh terduga pelaku Y.
Mendengar kabar itu, ayah korban merasa syok, sehingga meminta kakaknya untuk menanyakan kebenaran hal tersebut kepada korban. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli Y.
“Atas kejadian itu ayah korban merasa keberatan dan melapor kepada Polsek Pematang Karau,” ungkapnya.
Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Afandi Eka Putra, SIK melalui Kapolsek Pematang Karau, Iptu Rochman Hakim, membenarkan bahwa diwilayah hukum Polsek Pematang Karau, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan laporan sebutnya anggota bergerak dan berhasil mengamankan Y.
“Y sudah ditahan di Polsek Pematang Karau,” katanya.
Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami kasus pencabulan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk merinci telah beberapa kali dicabuli.
“Kita juga sudah melakukan visum et repertum dengan hasil yang membenarkan pada alat kelamin korban terdapat luka robek yang sudah lama,”ujarnya.
Ditegaskannya, selain mengamankan Y pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur motif kartun warna warni, satu lembar celana tidur motif kartun warna warni, satu lembar celana dalam warna hijau.
“Serta satu lembar miniset warna merah muda,” tukasnya. (ell/cen)