TAMIANG LAYANG – Berawal dari persoalan hibah tanah untuk jalan desa yang batal malah berujung peristiwa berdarah.
Peristiwa tersebut terjadi gegara emosi dari Sukojo (54) kepada adik iparnya. Ia dengan tega melayangkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah kepala Leimono Muguk (47) di rumah ibu kandungnya Minah di Dusun Katambung, RT 05, Desa Haringin, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Akibat tebasan tajamnya parang tersebut membuat luka mengangga dibagian kepala korban.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari tersangka Sukojo alias Pak Ambul bin Sukardi mendatangi rumah ibu kandungnya bernama Minah untuk menanyakan masalah hibah tanah yang diperuntukkan untuk jalan desa, namun tidak jadi padahal sudah dipersiapkan material.
Kemudian tersangka mendapatkan informasi dari adik kandungnya bernama Kevin, bahwa gagalnya hibah tanah untuk proyek desa gegara korban (Leimono Muguk) yang tidak lain masih ada hubungan adik ipar dari tersangka.
Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka menjadi emosi. Waktu bertepatan, datanglah korban. Seketika saja tersangka mengambil parang didinding lalu membacok namun mengenai pintu. Selanjutnya membacok korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka bacok di kepala bagian bawah sebelah kiri.
Setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke SPKT Polres Barito Timur (Bartim).
Kapolres Bartim, Afandi Eka Putra, SIK melalui Kapolsek Dusun Timur, Iptu Ferry Endro, mengatakan setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Dusun Timur bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah mendapatkan laporan penganiayaan, anggota polsek langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Ditegaskannya, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan kepala desa dan keluarga tersangka untuk menyerahkan diri ke Polsek Dusun Timur. Saat bergerak untuk menangkap tersangka di rumahnya, ternyata tersangka telah menyerahkan diri ke Polres Bartim.
“Tersangka diamankan di Polres Bartim dan ditangani Polsek Dusun Timur,” ungkapnya.
Dari kejadian penganiayaan tersebut, telah diamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu bilah sajam jenis parang panjang sekitar 50 cm, satu lembar baju warna merah.
“Serta satu lembar celana pendek warna cream corak hitam,”tukasnya. (ell/cen)