PALANGKA RAYA – Pemberhentian terhadap 57 pegawai aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sekelompok mahasiswa di Kota Palangka Raya menggelar aksi unjuk rasa menuntut ketua KPK mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang Pemberhentian 57 pegawai.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Mahasiswa IAIN Palangka Raya, melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan di depan Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, Rabu (6/10/2021) siang.
Salah satu kelompok mahasiswa yakni, berasal dari Mahasiswa IAIN Palangka Raya yang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Jalan DI Panjaitan, Palangka Raya.
Juru Bicara Mahasiswa IAIN, Gilang Sandra Wijaya, menuturkan pihaknya bersama-sama dengan himpunan mahasiswa se-Palangka Raya lainnya telah sepakat menolak kedatangan Ketua KPK, Firli Bahuri yang diwacanakan akan datang ke Kalteng dalam rangka membuka kuliah umun implementasi antikorupsi di Kalteng.
“Memang ada wacana pimpinan KPK ingin berkunjung di Kalteng, kami secara lantang menyuarakan penolakan terhadap kedatangan Ketua KPK,” tegasnya.
Aksi yang digelar oleh mahasisw IAIN Ini juga merupakan bentuk solidaritas kepada sejumlah 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).. Padahal, para pegawai yang dikeluarkan dinilai memiliki integritas, dedikasi dan berkompeten dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Kami meminta Ketua KPK untuk mundur dari jabatannya sekarang, karena pelanggaran kode etik KPK. Kami tegaskan akan tetap bersama 57 pegawai KPK yang dikeluarkan secara culas,” jelasnya.
Sementara itu ditempat berbeda, Koordinator Juru Bicara Aksi HMI, Andrian, mengatakan dalam aksi ini pihaknya ingin meminta kepada ketua KPK agar dapat mencabut SK terkait adanya pemberhentian sebanyak 57 pegawai KPK akibat gagal dalam TWK.
“Kemudian, kami juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk dapat tegas menyikapi permasalahan tersebut. Karena kan sebelumnya Pak Jokowi sudah berjanji untuk memperbaiki komisi ini,” katanya pada saat dikonfirmasi usai melaksanakan aksi.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar KPK dapat mengembalikan marwah, independensi dan wibawanya dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Salah satunya dengan menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini terabaikan. Seperti kasus BLBI, kasus Bank Century dan sebagainya. Pasalnya dengan adanya aturan baru yakni, SP 3 yang mengatur tentang batas waktu penyelesaian kasus hanya sampai dua tahun.
“Untuk itu kami meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri, mundur dari jabatannya. Karena tidak maksimal dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika tuntutan pihaknya tidak mendapatkan respon dari pemerintah, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi lanjutan.
“Aksi-aksi ini kali lakukan sebagai bentuk refleksi atas matinya nurani independensi KPK di Negeri ini,” tandasnya. (rdo/cen)