PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya sebagai upaya mitigasi virus corona saat ini.
Menggandeng Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan beberapa instansi pemerintah terkait lainnya, operasi itu digelar pada Kawasan Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan TVRI Kalteng, Kota Palangka Raya, Sabtu (2/10/2021) malam.
Perwira pengendali, Anna Menur Ambar Sari, menjelaskan terkait hasil pelaksanaan operasi yustisi itu, yang digelar mulai dari pukul 19.30 sampai dengan 22.30 WIB.
“Operasi yustisi tersebut digelar dengan berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Bripda Aldit, Minggu (3/10/2021) pagi.
Dirinya pun memaparkan, selama berlangsungnya operasi pada kawasan tersebut petugas gabungan pun melakukan razia kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas terkait penggunaan masker.
“Selama operasi yustisi berlangsung pada kawasan Jalan Yos Sudarso, terjaring sebanyak 51 orang pelanggar prokes yang kemudian dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya tersebut,” jelas Anna.
Sebanyak 51 orang pelanggar itu pun dikenakan teguran maupun sanksi, yakni 8 orang sanksi denda administrasi perorangan dan 16 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar, 20 orang teguran tertulis dan 7 orang teguran lisan.
Setelah dikenakan teguran maupun sanksi tersebut, lanjut Anna, para pelanggar pun diberikan edukasi dan pemahaman terkait pendisiplinan prokes serta pentingnya menerapkan hal tersebut demi terhindar dari resiko penularan virus corona.
“Yang juga sebagai bentuk partisipasi kita bersama dalam hal menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, agar pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini dapat secepatnya tertangani,” pungkasnya. (rdo/cen)