4 Tahun tak Masuk Kantor, Mantan Guru di Desa Sampiran I Terancam Kurungan Badan

desa sampirang I
Kasipidsus Kejari Barito Utara, Ramdhani saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9/2021). Foto: Juniardi.

PALANGKA RAYA – Oknum mantan guru di SDN-1 Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara), B, harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi.

Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar selama empat tahun dan merugikan negara sekitar Rp 295.258.770.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramdhani, mengatakan bahwa terdakwa sekitar bulan Juli 2016 sampai dengan November 2020 tidak melaksanakan tugasnya.

Padahal terdakwa diangkat sebagai CPNS di SDN-1 Sampirang I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor:821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Kemudian dikukuhkan menjadi PNS berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995.

“Tahun 1995 terdakwa diangkat menjadi PNS, dan mendapat tugas mengajar di SDN 1 Sampirang I,” kata Ramdhani, Senin (27/9/2021).

Ia menambahkan, terdakwa dalam pengangkatan pertama dalam jabatan guru. Terdakwa mengalami kenaikan pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena dianggap tidak melaksanakan tugas itu, dengan alasan jarak yang jauh sudah kita anggap sebagai perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Ramdhani menegaskan, sebagai seorang PNS dimana pun ditempatkan harus siap dan tidak perlu ada alasan apapun.

“Pasti sudah siap ditempatkan dimana saja termasuk daerah yang terbilang pelosok,” terangnya.

Memang menurutnya tempat terdakwa bertugas sekolah tersebut siswanya tidak sebanyak sekolah di kota. Akan tetapi, tanpa adanya terdakwa tentu pembelajaran di sekolah tersebut akan terdampak. Apalagi terdakwa bisa dibilang makan gaji buta.

“Masa ia tidak kerja gaji jalan terus, padahal sekolah tersebut memerlukan guru,” ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Desa Sampirang I, telah merugikan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA : Iming-Iming Bisnis Menguntungkan, Komplotan Spesialis Gendam Kuras ATM Korban

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jun/abe/cen)