PURUK CAHU – Jajaran Polsek Permata Intan, Kamis (23/9/2021) malam, berhasil mengamankan E (21) warga Kelurahan Muara Bakanon, RT 02, RW 02, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), di rumah orang tuanya. Lantaran terjadi selisih paham saat ngobrol hingga berujung duel berdarah.
Diduga E melakukan penganiayaan terhadap teman ngobrolnya, S (29). Korban pun mengalami 5 luka robek menganga dibeberapa bagian tubuhnya.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga Akbar, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di sekitar area pasar di RT 04, Kelurahan Muara Bakanon, sekitar pukul 19.30 WIB, yang diduga akibat selisih paham saat ngobrol.
“Korban usai kejadian sudah mendapatkan perawatan di pustu terdekat, karena usai kejadian mengalami cukup banyak luka robek akibat senjata tajam yang digunakan E, sehingga mengalami pendarahan,” kata Kapolsek Permata Intan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/9/2021).
Catur memaparkan dari keterangan dari beberapa saksi saat kejadian yang bermula akibat selisih paham ini, diawali perkelahian menggunakan tangan kosong alias duel berdarah yang berakibat luka lecet pada bagian wajah, kaki dan tangan usai dilerai warga.
Merasa belum puas E yang sebelumnya pulang ke rumah, ternyata kembali mendatangi korban yang masih disekitar lokasi kejadian pertama datang dengan membawa senjata tajam jenis mandau.
Kemudian E langsung mencabut dan mengayunkan mandaunya ke arah korban beberapa kali yang kondisinya sudah terjatuh di tanah, sehingga mengalami lima luka menganga akibat sabetan mandau.
BACA JUGA : Korban Laka Air di Riam Lampei Api Ditemukan Tak Bernyawa
“Saat ini E sudah kita amankan bersama barang bukti mandau yang digunakannya di Mapolsek Permata Intan, dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi mata,” tutupnya. (udi/cen)