PALANGKA RAYA – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (23/9/2021).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing Dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Junaedi selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Timpora se-Kalteng yang berjumlah 30 orang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kanim Palangka Raya, Kanim Sampit, Instansi dan lembaga pemerintah terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, mengatakan Timpora merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia melalui anggota Timpora.
“Seperti yang kita ketahui bersama persoalan orang asing merupakan bagian tugas dan fungsi dari pengawasan orang asing, bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata. Akan tetapi juga telah menjadi persoalan sosial, politik dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian tugas kita sebagai aparat penegak hukum sekaligus dalam mendukung pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Iham Djaya.
“Maka perlu adanya saling koordinasi antarinstansi, karena masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan berkesinambungan antar instansi terkait, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalteng,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua pelaksana, Junaedi, menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya rapat Timpora Tingkat Provinsi Kalteng, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, khususnya Kalteng.
“Selain itu, sebagai sinergitas antarinstansi pemerintah yang tergabung dalam anggota Timpora di masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya. (reddok-humas kalteng/rdo/cen)