Fraksi PDI Perjuangan Setuju Reperda Segera Dibahas dan Ditetapkan

fraksi PDI perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Gimmak Bulinga SSos saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Pidato Bupati terkait dua Raperda, Senin (06/09/2021). Foto: Suandi.

KASONGAN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke-10, Senin (06/09/2021) sore.

Agendanya, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Katingan terhadap Pidato Bupati terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta  Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Katingan.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Katingan yang telah menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta  Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami menyambut baik atas usul dalam Rapreda Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu semua, mewujudkan keinginan semua untuk bersama membangun Kabupaten Katingan yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Berdasarkan peraturan, lanjut Gimmak, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Selanjutnya, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

“Kemudian, jika terjadi keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, terjadi keadaan darurat dan atau keadaan yang luar biasa. Setelah mempelajari struktur anggaran yang telah disampaikan, kami dari Fraksi PDI Perjuangan setuju  agar Raperda tersebut segera dibahas dan ditetapkan,” katanya.

Selanjutnya, tentang Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebelumnya telah disampaikan dan dibahas sampai pada penetapan. Namun kemudian, dilakukan penyusunan ulang kelembagaan itu oleh pemerintah daerah. Hal tersebut, mempertimbangkan ketentuan baru beberapa regulasi pusat.

“Yang telah diusulkan, sebanyak 26 perangkat daerah dan 13 kecamatan,” sebutnya.

Terkait itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut dibahas lebih lanjut dan segera ditetapkan sebagai Perda.

“Kami harapkan, semoga kedua Raperda yang akan kita bahas ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya. (ndi/cen)