PALANGKA RAYA – Seorang pengemudi mobil pikap pengangkut sembako berupa beras yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya diamankan di Pos Penyekatan.
Pengemudi pikap yang diamankan tersebut, yakni inisial AR (47). Ia diamankan petugas di Pos Penyekatan PPKM, Desa Taruna – Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (4/9/2021).
Diamankannya AR, lantaran diduga menggunakan surat keterangan kartu vaksin palsu untuk masuk Kota Palangka Raya. Padahal, mobil pikap yang dibawanya tersebut mengangkut sekitar 2 ton beras yang akan dikirimkan ke Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, diamankan di Pos Taruna dugaan pemalsuan Kartu Vaksin,” kata Alman.
Informasi yang dihimpun, berawal saat pihak petugas memberhentikan sebuah mobil pikap yang melintas di lokasi penyekatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa surat vaksin yang ditunjukkan terdapat kejanggalan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap AR.
“Setelah diperiksa memang palsu, tulisan yang ada di kertas itu ditulis sendiri dengan tangan,” jelas Alman.
AR yang meruoakan warga Kabupaten Kapuas ini diduga memanipulasi suket karena ingin dengan mudah melewati Pos Penyekatan. Disisi lain, ia juga belum melakukan vaksinasi.
“Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sabangau untuk ditindak lanjuti,” sebut Alman.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan serta pemeriksaan secara detail terhadap persyaratan surat bebas Covid-19 ataupun Kartu Vaksinasi milik pengendara yang melintas di pos tersebut. Hal ini guna meminimalisir adanya pemalsuan dokumen.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas apabila terjadi tindak pidana pemalsuan surat keterangan seperti kasus ini,” tandasnya. (rdo/bud)