Jadi Tersangka, Mantan Camat Disebut Sebagai Tumbal Kasus Korupsi

Jadi Tersangka, Mantan Camat Disebut Sebagi Tumbal Kasus Korupsi
KEBERATAN: Anthoninus Kristiano (duduk) selaku kuasa hukum HE bersama Dewi merupakan istri HE, menyampaikan keberatan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat HE, Rabu (21/7/2021). (FOTO: JUN).

Akibat perbuatannya, HE dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jun/abe/bud)