Akibat perbuatannya, HE dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jun/abe/bud)
Jadi Tersangka, Mantan Camat Disebut Sebagai Tumbal Kasus Korupsi
