Pihaknya pun hanya mempertanyakan korelasinya apa, walaupun ada surat yang menyatakan bahwa klaiennya harus mengembalikan uang tersebut. Namun itu kan belum ada klarifikasi atau jawaban dari HE sendiri.
“Belum ada jawaban atau klarifikasi apapun atas surat yang memerintahkan klaien saya dan desa untuk membayar uang tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya kewenangan kades, bukan camat. Pasalnya tugas camat hanya sebagai sosial kontrol saja, dimana pekerjaan itu pun harus jelas, baik pembayaran dan sebagainya. Namun, dalam kasus tersebut justru camat duluan yang jadi tersangka.
“Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut jika memang klaien saya nantinya terjerat, karena penyidik masih mengacu asas praduga tidak bersalah,” terangnya.
Antoninus juga juga mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menurunkan tujuh orang untuk mendampingi HE. Karena menurutnya, seharusnya Kades dan kontraktor dulu yang ditetapkan tersangka dan camat hanya saksi.
“Ini kok camat duluan yang jadi tersangka dan dilakukan penahanan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, HE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada dana 11 Desa di Kecamatan Katingan Hulu. Dana tersebut ialah dalam rangka pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang 43 Km.
Dalam kasus ini, tersangka bekerja sama dengan seorang pemborong berinisial HAT (46) yang belum dapat dihadirkan di Kejati Kalteng.