“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 13 jam setelah adanya laporan. Saat itu, NG diamankan di Jabiren Raya” ungkap Kapolres.
Dia juga mengatakan, untuk saat ini pelaku inisial NG tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dikenakan pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Sementara terhadap korban, saat ini masih diberikan pendampingan proses trauma healing” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengapresiasi kinerja Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Saya minta pelaku dihukum sesuai pasal yang disangkakan. Kemudian untuk korban agar diberikan pendampingan dan trauma healing” pungkasnya. (ung/bud)