PULANG PISAU – Seorang tunawicara yang sudah menginjak usia 57 tahun alias setengah abad dianiaya dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku yang diketahui berinisial H kini sudah berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya, Selasa (20/7/2021).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Dugul Manra, membenarkan terjadinya peristiwa percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial H.
Pelaku diduga melalukan percobaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai penganiayaan dengan cara mendobrak pintu rumah korban dan mencoba memperkosa korban yang tinggal seorang diri.
“Setelah mendapat laporan, dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, ” kata Jhon Digul melalui pesan WhatsApp, Selasa, (20/7/2021).
BACA JUGA : JPN Kejari Pulang Pisau Menangkan Gugatan Perdata GOR H.M. Sanusi
Dari informasi yang berhasil dihimpun media Kaltengoke.com, diketahui pelaku H diduga pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang tunawicara ini sekitar 6 bulan silam.
Dan ini pelaku ingin mengulanginya kembali. Namun, korban memberontak sehingga pelaku menganiaya korban. (ung/cen)