JPN Kejari Pulang Pisau Menangkan Gugatan Perdata GOR H.M. Sanusi

JPN Kejari Pulang Pisau Menangkan Gugatan Perdata GOR H.M. Sanusi
SIDANG: Proses sidang perdata gugatan GOR HM Sanusi, Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di PN Pulang Pisau, Kamis (15/7/2021). (FOTO: IST).

PULANG PISAU – Sidang lanjutan Perkara gugatan  Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (15/7/2021). Kali ini ialah dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Setelah dalam persidangan sebelumnya, baik pihak penggugat dan tergugat menyampaikan jawabannya, replik dan duplik melalui e-court. Tahap persidangan perkara gugatan perdata lahan GOR HM Sanusi, Pulang Pisau dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Dalamn perkara ini, melibatkan BPN Kabupaten Pulang Pisau selaku Tergugat I, diwakili oleh tim hukumnya, Murado SH.  Sementara Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yaitu Kiki Indrawan ST.SH dan Chabib Shaleh, SH. Sementara dari pihak penggugat yaitu Ferdinan Ruben diwakili Kuasa Hukumnya, Ismail SH.

Dalam putusan sela atas perkara perdata tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara a quo. Karena perbuatan yang dilakukan oleh BPN Pulang Pisau selaku Tergugat I dan Tergugat II termasuk dalam pengertian badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sehingga, dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itupun, sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang kewenangan absolut. sehingga menyatakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak berwenang mengadili Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan ST.SH mengaku bahwa dengan diterimanya eksepsi yang dinyatakan dalam Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps a quo, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, berupa GOR H.M. Sanusi senilai Rp 13 miliar.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasa Hukum Ismail SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone selulernya mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pihak prinsipal guna mengambil upaya hukum selanjutnya.

“Terkait putusan sela ini, kita akan koordinasikn dulu dengan pihak prinsipal, ” kata Ismail singkat. (ung/bud)