Korupsi Dana BLT Covid-19, Oknum Kades dan Bendahara jadi Tersangka

Korupsi Dana BLT Covid-19, Oknum Kades dan Bendahara jadi Tersangka
KORUPSI: Oknum Kades insial SA ditetapkan sebagai tersangka dugaa korupsi dana BLT Covid-19 oleh Kejati Kalteng, Senin (19/7/2021). (FOTO: ARDO).

Dalam kasus inipun, keduanya dikenai pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (ard/bud)