Korupsi Dana BLT Covid-19, Oknum Kades dan Bendahara jadi Tersangka

Korupsi Dana BLT Covid-19, Oknum Kades dan Bendahara jadi Tersangka
KORUPSI: Oknum Kades insial SA ditetapkan sebagai tersangka dugaa korupsi dana BLT Covid-19 oleh Kejati Kalteng, Senin (19/7/2021). (FOTO: ARDO).

“Namun dalam kenyataannya, setelah dana dicairkan oleh bendahara ternyata tidak diterima oleh warga masyarakat seluruhnya. Oknum bendahara tersebut membuat pertanggungjawaban dokumen palsu. Oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Lanjut Douglas, pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan mendapati pada tahun anggaran 2019 Desa Tarusan sempat membuat proyek pembangunan gedung perpustakaan. Ternyata, dana sebesar ratusan juta yang diadakan untuk perpustakaan pada kenyataannya tidak dijalankan.

“Itu sudah jelas merupakan pekerjaan fiktif pada tahun 2019,” jelasnya.

Akibat ulah SU selaku Bendahara Desa, kerugian negara dihitung mencapai Rp 1.014.483.550. Dengan rincian  SA sebagai Kades memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 49.840.606 dan SU selaku Bendahara Desa sebesar Rp 964.642.944.

Kasus ini terbongkar setelah warga desa menanyakan kepada kepala desa kenapa tidak menerima BLT, padahal desa tetangga telah menerima BLT yang dimaksud.

“Usai dilakukan penyelidikan, diakui oleh oknum bendaraha desa dan dilakukan bersama-sama dengan kepala desa,” jelas Douglas.

Tim penyidik akhirnya memutuskan melakukan upaya penahanan di Rutan Klas II.A Kota Palangka Raya selama 20 hari kedepan. Dengan ketentuan dapat diperpanjang 40 hari kedepan. Penahanan dilakukan kepada oknum Kades. Sementara untuk oknum bendahara desa mengaku masih sakit dan nantinya sesegera mungkin akan dilakukan tindakan setelah keadaanya telah memungkinkan.