Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga hingga 20 Kali, Modusnya Iming-iming Nikah

pria beristri cabuli anak
PELAKU PENCABULAN: Pelaku pencabulan saat digiring petugas di Polres Seruyan, Senin (12/7/2021). FOTO: YADI

KUALA PEMBUANG – Pria beristri cabuli anak tetangga yang masih di bawah umur hingga 20 kali. Modus pelaku dengan iming-iming akan menikahi korbannya.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan pelaku pencabulan sudah berhasil diamankan.

Kejadian pencabulan tersebut terakhir dilakukan pelaku Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Kapolres sebut pihaknya telah melakukan pemeriksanaan kepada para saksi. Baik itu tetangga maupun orang tua korban serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kronologis kejadian kata Kapolres, bermula saat ibu korban pada tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi dari teman dekat korban, bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya. Kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” terang Kapolres.

Pelaku sendiri sudah melakukan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih dua tahun sejak 2019 sampai dengan terakhir kali pada 2 Juli 2021 silam. Dan selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali.

BACA JUGA : Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Perikanan kepada Nelayan

“Pelaku dengan orang tua korban sebenarnya saling mengenal, karena memang adalah tetangga. Pelaku juga sebenarnya sudah mempunyai anak dan istri, cuman istrinya minta pisah. Pelaku menjalankan aksi pada mulanya memaksa korban dengan modus janji akan menikahi korban apabila hamil,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (yad/cen)