MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, menyampaikan pidato pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020.
Sebelum raperda pertanggungjawaban APBD 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Penyampaian raperda tersebut, dilaksanakan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara didampingi Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Utara dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, 19 Anggota DPRD, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, unsur perwakilan FKPD.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan LKPD Tahun 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dengan berturut-turut.
Selanjutnya disampaikan wujud pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam raperda yakni, sebelum perubahan dan sesudah perubahan, realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan pencapaian target kinerja keuangan.
Dalam pencapaian target kinerja keuangan, Bupati menjelaskan, bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,141 triliun lebih, pendapatan daerah sebesar Rp 111 miliar lebih, belanja daerah sebesar Rp 950 miliar lebih, dan transfer sebesar Rp 162 miliar lebih.
“Sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp 247 miliar rupiah lebih,” tutup H. Nadalsyah, Rabu (28/6/2021).
Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP, menyampaikan kepada para fraksi untuk mempersiapkan pemandangan umum terhadap pidato pengantar raperda yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan materi rapat dari Bupati Barito Utara didampingi Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP kepada Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. (prokopim2021/cen)