PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya memperkirakan status tanggap darurat bencana yang saat ini berlaku tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 7 November 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan, kemungkinan tersebut melihat kondisi cuaca yang mulai memasuki masa pancaroba pada akhir Oktober dan diperkirakan berlanjut ke musim hujan pada November.
Meski demikian, keputusan terkait perpanjangan atau penghentian status tanggap darurat sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Palangka Raya.
“Melihat kondisi saat ini yang sudah memasuki masa pancaroba di akhir Oktober dan mulai memasuki musim hujan pada November, kemungkinan besar status tanggap darurat tidak akan diperpanjang. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa tanggap darurat telah ditetapkan selama 30 hari dan akan berakhir pada 7 November. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Apabila status tanggap darurat tidak diperpanjang, penanganan bencana akan diarahkan pada masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurut Hendrikus, pada tahap tersebut BPBD akan melakukan pendataan dan kajian terhadap berbagai kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan akibat bencana, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kerusakan infrastruktur jalan akibat kebakaran. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan, bahkan lapisan aspalnya ambles karena bagian bawah badan jalan telah tergerus api.
“Kondisi tersebut nantinya akan kita kaji untuk menentukan langkah rekonstruksi. Pelaksanaan rehabilitasinya kemudian akan diserahkan kepada dinas teknis terkait, seperti Dinas PUPR,” jelasnya.
Selain infrastruktur, pendataan juga akan dilakukan terhadap sektor pertanian yang mengalami kerusakan. Besaran kerugian masyarakat akan dihitung dan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian untuk menentukan bentuk penanganannya.
Begitu pula terhadap rumah warga yang terbakar. Penanganannya akan melibatkan Dinas Sosial dan OPD teknis terkait, termasuk mengkaji kategori bangunan yang berhak mendapatkan bantuan atau kompensasi dari pemerintah daerah.
“Kita masih perlu mengkaji kategori rumah yang akan mendapatkan bantuan, apakah rumah hunian permanen, rumah pondok, atau bangunan yang berada di kawasan rawan kebakaran,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hendrikus juga berharap pembayaran honor atau insentif harian bagi para relawan yang terlibat selama penanganan bencana dapat diselesaikan sebelum masa tanggap darurat berakhir.
Ia tidak ingin keterlambatan pembayaran seperti kejadian sebelumnya kembali terulang. Karena itu, pihaknya berharap pembayaran honor relawan dapat direalisasikan dalam enam hari ke depan atau sebelum 7 November.
“Mudah-mudahan dalam enam hari ke depan hal tersebut dapat direalisasikan. Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya kembali terulang,” imbuhnya. (ifa/abe)



